Selasa, 16 Juli 2013

konsultan perusahaan

pengacara perburuhan

Pengacara bidang Perburuhan dalam perusahaan

Kantor Pengacara Hananta Yudha & Rekan adalah sebuah kantor pengacara bidang perburuhan yang bertujuan untuk memberikan bantuan dan jasa hukum dalam bidang perburuhan dalam perusahaan
No. tlp 081322495835, 085883017938, 021-49554604; email ; anantamener@yahoo.com

pengertian-pengertian dalam peraturan perusahaan
ada beberapa pengertian atau definisi yang perlu diketahui agar terdapat persamaan persepsi dalam memahami mengenai ketenagakerjaan perburuhan dalam perusahaan.

bahwa peraturan perusahaan minimal harus sama dengan UUK atau peraturan ketenagakerjaan yang lain seperti Keputusan  Menteri Tenaga Kerja, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Dirjen dan lain-lain.

misalnya pada UUK dinyatakan bahwa pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. maka pertauran perusahaan juga harus berbunyi sama.

peratura perusahaan tidak boleh menyatakan bahwa pekerja yang mangkir selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

pengacara perburuhan

Pengacara bidang Perburuhan dalam perusahaan

Kantor Pengacara Hananta Yudha & Rekan adalah sebuah kantor pengacara bidang perburuhan yang bertujuan untuk memberikan bantuan dan jasa hukum dalam bidang perburuhan dalam perusahaan
No. tlp 081322495835, 085883017938, 021-49554604; email ; anantamener@yahoo.com

pengertian-pengertian dalam peraturan perusahaan
ada beberapa pengertian atau definisi yang perlu diketahui agar terdapat persamaan persepsi dalam memahami mengenai ketenagakerjaan perburuhan dalam perusahaan.

bahwa peraturan perusahaan minimal harus sama dengan UUK atau peraturan ketenagakerjaan yang lain seperti Keputusan  Menteri Tenaga Kerja, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Dirjen dan lain-lain.

misalnya pada UUK dinyatakan bahwa pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. maka pertauran perusahaan juga harus berbunyi sama.

peratura perusahaan tidak boleh menyatakan bahwa pekerja yang mangkir selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.